Kebijakan Anti-Korupsi & Gratifikasi

1. Perkenalan

SOLS 24/7 berkomitmen untuk menjalankan yayasan dan entitas bisnis afiliasinya dengan integritas.

SOLS 24/7 telah mengembangkan Panduan Anti-Korupsi dan Gratifikasi (“Pedoman”) sejalan dengan Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009, sesuai dengan komitmen. Semua perwakilan yang bertindak atas nama SOLS 24/7 dalam kapasitas apa pun, termasuk staf, pengajar, wali hukum & sukarelawan, harus mematuhi ketentuan dokumen ini saat terlibat atau melakukan semua aktivitas yang terkait dengan SOLS 24/7.

SOLS 24/7 menghukum penyuapan dan korupsi dalam segala bentuk. Semua perwakilan SOLS 24/7 harus mengambil semua tindakan dan pencegahan untuk mencegah praktik korupsi dalam semua aktivitas dan transaksi yang terkait dengan SOLS 24/7.

Semua perwakilan SOLS 24/7 & organisasi yang berafiliasi dengan proyek yang akan datang, sedang berlangsung, atau masa lalu tidak boleh secara eksplisit berusaha untuk melakukan atau menghilangkan tindakan yang ditafsirkan sebagai pengganti manfaat moneter yang mungkin atau mungkin tidak merusak alasan penilaian mereka yang mungkin atau mungkin tidak mempengaruhi operasi bisnis.

2. Penerimaan Gratifikasi

SOLS 24/7 menerima sumbangan, sponsor, dana, dan hadiah untuk tujuan yang akan membantu organisasi lebih jauh dan memenuhi misi sosialnya. SOLS 24/7 mendesak semua calon donor untuk mencari bantuan dari penasihat hukum dan keuangan pribadi dalam hal-hal yang berkaitan dengan salah satu jenis dukungan yang disebutkan di atas, termasuk konsekuensi pajak dan perencanaan perumahan yang dihasilkan.

Berikut ini adalah pedoman penerimaan hadiah yang dibuat untuk SOLS 24/7 demi kepentingan operasi, program, atau layanannya:

  1. Dewan Pembina dan Direksi SOLS 24/7 tidak diperkenankan menerima hadiah, baik berupa produk, uang atau janji, dalam bentuk apapun dengan alasan apapun. Undangan atau penawaran oleh pihak manapun dalam bentuk, termasuk namun tidak terbatas pada, percobaan, pengujian, sampel, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan tindakan pemberian gratifikasi harus ditolak. SOLS 24/7 tidak akan bertanggung jawab jika ada anggota Dewan atau Direktur yang terlibat dalam tindakan menerima segala bentuk hadiah saat bertindak atas kapasitas mewakili SOLS 24/7 kapan saja.
  2. Gratifikasi kepada karyawan SOLS 24/7, selain Direktur sebagaimana ditentukan dalam butir 2.1, tidak boleh berjumlah lebih dari RM 150 dan harus diumumkan kepada pembimbing langsung dan pembimbing harus memberi tahu departemen SDM dan Akun.
  3. Donasi, Sponsor dan Dana ke SOLS 24/7 akan diumumkan oleh SOLS 24/7 kepada otoritas tertentu dan masing-masing termasuk namun tidak terbatas pada Departemen Pajak (LHDN).

3. Ulasan Gratifikasi

SOLS 24/7 akan meninjau gratifikasi, donasi, dana & hibah dari semua jenis dengan Dewan Direksi atau dapat meminta nasihat dari penasihat hukum, dalam hal yang berkaitan dengan penerimaan hadiah bila perlu.

4. Pembatasan Gratifikasi

SOLS 24/7 tidak akan menerima gratifikasi yang:

  1. akan mengakibatkan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan,
  2. akan mengakibatkan SOLS 24/7 kehilangan statusnya berdasarkan Bagian 2, Undang-Undang 258 organisasi nonprofit yang dimaksudkan untuk pendidikan.
  3. terlalu sulit atau terlalu mahal untuk dikelola sehubungan dengan nilainya,
  4. akan mengakibatkan konsekuensi yang tidak dapat diterima bagi organisasi, atau
  5. adalah untuk tujuan selain misi organisasi.

Keputusan tentang sifat membatasi gratifikasi, dan penerimaan atau penolakannya, harus dibuat oleh Komite Eksekutif, dengan berkonsultasi dengan Direktur Eksekutif.

SOLS 24/7 berarti dan mencakup Science of Life Studies 247 induknya, anak perusahaan, dan perusahaan terkait Science of Life Systems 247 Sdn. Bhd., SOLS Cerdas Sdn. Bhd., SOLS Energi Sdn. Bhd., Sosial Empresa Sdn. Bhd.

KEBIJAKAN INI akan ditinjau dan diperbarui setiap tahun dan diikuti dengan evaluasi kasus demi kasus.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Kebijakan Anti-Korupsi dan Gratifikasi kami, silakan menulis ke hr@sols247.org.